Halaman Utama

Jumat, 30 September 2011

Sistem Informasi Manajemen

Sistem informasi manajemen (SIM) (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnya sistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif.

Tujuan Umum

  • Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
  • Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
  • Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dam dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).






Bayu Tulus Almahri

Proses Manajemen

Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:
  • Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
  • Pengambilan Keputusan, proses pemilihan di antara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih di antara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian.
Menurut Francisco Proses Manajemen adalah suatu proses Penukaran terhadap nilai dan jasa

Bagian

SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi:
  • Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan.
  • Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.
  • Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems).
  • Sistem informasi personalia (personal information systems).
  • Sistem informasi distribusi (distribution information systems).
  • Sistem informasi pembelian (purchasing information systems).
  • Sistem informasi kekayaan (treasury information systems).
  • Sistem informasi analisis kredit (credit analysis information systems).
  • Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems).
  • Sistem informasi analisis software
  • Sistem informasi teknik (engineering information systems).
(wikipedia.org)

Kamis, 29 September 2011

Eksistensi Kedaulatan Negara Yang Mulai Luntur

Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.
Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.
Irak dan Afganistan adalah sebuah contoh organisasi negara yang sudah berdaulat. Negara tersebut telah memenuhi persyaratan faktual dan yuridis, tidak itu saja kedua negara itu telah memiliki unsur-unsur negara seperti, rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berkuasa. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan,bahwa Irak dan Afganistan adalah sebuah organisasi negara yang berdaulat dimana hukum internasional telah menjaga agar tidak dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara komperasi (perbandingan), maka negara seperti Irak dan Afganistan merupakan contoh negara yang kedaulatannya telah dicampuri oleh negara lain (Amerika Serikat dan sekutunya). Perusakan terhadap kedaulatan negara lain seperti Irak dan Afganistan menggambarkan tidak berjalannnya sebuah tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dan tidak bergunanya organisasi persatuan bangsa-bangsa (United Nation) yang pada awalnya organisasi ini difungsikan sebagai penjaga keamanan, ketertiban serta perdamaian dunia.
Persamaan dan perbedaan, alasan negara Amerika Serikat dan sekutunya menyerang Irak dan Afganistan, yaitu :
1) Persamaan :
a) sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b) sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c) sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar
2) Perbedaan :
a) Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b) Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c) Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d) Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Israel menyatakan dirinya sebagai polisi dunia yang akan senantiasa menjaga keamanan dan perdamainan dunia dibawah naungan PBB. Pernyataan sebagai polisi dunia itulah yang semakin membuat negara-negara kuat semakin angkuh seakan-akan mendapatkan izin resmi dari masyarakat internasional untuk berbuat secara sepihak, contoh kecil saja penyerangan terhadap negara Irak yang tidak direstui oleh masyarakat internasional.
Apabila meninjau secara filosofis, maka ada beragam pandangan yang menjadi dasar Amerika dan sekutunya menyerang negara-negara lain, seperti Irak, yaitu :
a) Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b) Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c) Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d) Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e) Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik
Apabila dilihat sepintas secara umum tujuan dari negara Amerika Serikat dan sekutunya sangatlah mulia, tetapi dengan tindakan sepihak yang tidak menghormati dan mengharagai kedaulatan sebuah negara, kemanusian, hukum internasional segala tujuan dari negara-negara polisi dunia menjadi sebuah kejahatan yang dapat merusak sebuah tatanan dunia yang telah tersusun dengan baik.
Apabila meninjau secara induksi, maka Negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk presidensil, dimana tampuk kekuasaan berada di tangan presiden. Indonesia memiliki tiga era pemerintahan. Pertama, adalah era orde lama, kedua adalah era orde baru, dan ketiga adalah era reformasi yang sekarang sedang diemban. Tidak itu saja, Indonesia memiliki lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga operasional pendukung pemerintahan lainnnya. Contoh dari badan legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPRD/Lembaga yang menampung aspirasi.Sedangkan contoh badan yudikatif adalah Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi memutuskan dan mengawasi pemerintahan.
Indonesia memiliki rakyat yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, ras. Rakyatnya bersifat heterogen dan memiliki kemajemukan yang tinggi. Jumlah sementara penduduk Indonesia kurang lebih sebesar 210 juta jiwa, yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Dari gambaran tersebut, Indonesia memiliki penduduk yang padat dan tidak merata.
Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.
Secara faktual, Indonesia telah berdiri sejak 17 Agustus 1945, dan sejak saat itu telah mendapat pengakuan dari negara sahabat, terkecuali negara koloni.
Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara historis, maka tekanan yang berasal dari negara besar terhadap negara-negara kecil atau negara berkembang, tidak hanya dilakukan dengan cara peperangan, tetapi juga dilakukan dengan cara pengendalian perpolitikan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan perekonomian kepada negara-negara yang lemah. Campur tangan dari segi vital tersebut merupakan salah satu bentuk cara penekanan dengan gaya yang halus. Penekanan dalam segi-segi tersebut, bisa dilihat dari negara kita, Indonesia. Indonesia mulai tahun 1945-1966 yang merupakan sebuah era orde lama, pemerintah Indonesia lebih berpihak kepada blok timur. Yaitu Uni Soviet dan sekutunya, yang merupakan musuh besar dari blok Barat, yaitu Amrika Serikat dan sekutunya. Pada masa ini, hubungan Indonesia kurang baik dengan blok Barat. Ini ditandai dengan pengembargoan segi-segi kehidupan penting, contoh peralatan perang.
Mulai 1966-1998, yang merupakan era orde baru, pemerintah Indonesia ternyata membentuk hubungan yang kooperatif dengan blok Barat. Mungkin hal ini diakibatkan telah runtuhnya negara uni soviet yang merupakan musuh besar blok Barat. Bentuk kooperatif antara Indonesia dengan blok Barat, ditandai dengan dikucurkannya berbagai pinjaman, diberikannya kemudahan ekspor-impor, pendatangan ahli teknologi. Tetapi pada masa ini menjamur segala praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di kalangan pemerintahan, sehingga potensi yang ada di dalam Indonesia menjadi hancur, karena terlilit hutang pinjaman dari negara-negara besar. Mulai 1998 hingga saat ini, yang merupakan era reformasi/perubahan ke arah yang baik, ternyata belum dapat menyelesaikan segala hutang piutang yang ditinggalkan oleh era sebelumnya. Terlebih lagi, Indonesia telah menambah jumlah pinjamannya kepada negara-negara besar. Karena itulah Indonesia menjadi negara yang tergantung/terikat oleh negara besar dalam segi-segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Keterikatan Indonesia inilah yang membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak mampu lagi menentukan kemandiriannya sebagai negara yang besar.
* Artikel ini telah ditulis, disusun dan dianalisa oleh Rizky Harta Cipta SH., MH. www.hukumpositif.com